Cargo Knowledge

Untuk menentukan berat barang kiriman didasarkan pada 2 (dua) cara perhitungan yaitu :

  1. Berdasarkan Volume BarangPerhitungan berat untuk barang-barang yang berukuran besar tetapi memiliki berat yang ringan,
    akan dihitung berdasarkan volumenya dengan rumus :(Panjang x Lebar x Tinggi)/6000 = Volume untuk pengiriman via udara
    (Panjang x Lebar x Tinggi)/4000 = Volume untuk pengiriman via darat & laut
    (Panjang x Lebar x Tinggi)/1000000 = Volume untuk pengiriman project via darat & laut yang menggunakan perhitungan kubikasi (m3)
  2. Berat Asli (Actual Weight)Perhitungan berat berdasarkan angka yang tertera pada timbangan.Keterangan :
    Hasil dari kedua pengukuran diatas akan diperhitungkan mana yang lebih besar.Adapun untuk pengiriman udara ukuran dan berat maksimal barang harus disesuaikan dengan ukuran pintu pesawat pengangkut yang digunakan ( Garuda Indonesia ) berikut adalah ukuran standard pintu kompartement pesawat garuda indonesia :
  • Boeing 737-800 NG , ukuran pintu kompartement : 600x80x85
  • Boeing 737-400 , ukuran pintu kompartement : 300x80x75
  • Boeing 737-500 , ukuran pintu kompartement : 300x80x75
  • Boeing 737-300 , ukuran pintu kompartement : 120x109x75
  • Boeing 747-400 ( Airbus ) berukuran besar dengan kapasitas 6 Pallet / 14 Kontainer atau 16,030 Kg/68 Cum
  • AIRBUS A330-300 Kapasitas 10,880 Kg/84 Cum
  • AIRBUS A330-200 dengan Kapasitas 20,710 Kg

Tapi sayangnya untuk pesawat jenis Airbus untuk penerbangan domestic diindonesia hanya bisa menjangkau beberapa tujuan ( kota besar ) saja.

Untuk beratnya berlaku minimum charge = 10Kg dan maksimum weight per koli : 45Kg untuk selebihnya akan dikenakan surcharge berdasarkan standard yang sudah ditetapkan oleh pihak airlines yaitu sebagai berikut :

  • 1 – 49kg = Normal rate
  • 50-74kg = Surcharge 50%
  • 75 – 149kg = Surcharge 100%
  • 150 – 200kg = Surcharge 200%

Sedangkan untuk pengiriman via darat dan laut ketentuan tersebut diatas tidaklah mengikat tergantung dari kebijakan dari masing masing perusahaan jasa pengiriman.

Untuk Jenis dan ukuran Boks Kendaraan Trucking/Laut adalah sebagai berikut :

  • CDE (Colt Diesel Engkel ) Kapasitas maks : 2,5 Ton Ukuran Box : 340x180x190
  • CDD( Colt Diesel Double ) Kapasitas maks : 4 Ton Ukuran Box : 435x200x200 ( 17 cbm )
  • FUSO Kapasitas Maks : 8 Ton Ukuran Box : 650x220x240 ( 30 cbm )
  • Tronton / Wingbox Kapasitas Maks : 15 Ton Ukuran Box : 720x250x250 ( 45 cbm )
  • Kontainer 20” Kapasitas Maks : 20 Ton Ukuran Box : 600x250x250
  • Kontainer 40” Kapasitas Maks : 35 Ton Ukuran Box : 1200x250x250
  1. Barang kiriman bukan berupa uang atau surat berharga.
  2. Isi yang tidak sesuai dengan yang tertera didalam Airwaybill atau STTP bukan tanggung jawab perusahaan cargo, melainkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Shipper (Pengirim).
  3. Kerusakan ataupun kehilangan yang diakibatkan oleh hal-hal yang tidak terduga (Force Majeur) ataupun karena pengepakan yang tidak sempurna adalah diluar tanggung jawab perusahaan cargo
  4. Kerusakan atau kehilangan, akan mendapatkan penggantian maksimum Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) atau tergantung negosiasi antara pihak pengirim dan perusahaan cargo.
  5. Asuransi pengiriman untuk Shipment yang nilai resikonya tinggi, dapat dilakukan oleh perusahaan cargo dengan premi yang dibebankan kepada pengirim.
  1. SMU : Surat Muatan Udara Untuk Halnya pengiriman Domestik via udara wajib dilengkapi dengan SMU yang diterbitkan oleh setiap Airlines ( Perusahaan Penerbangan )
  2. House Airwaibill ( HAWB ) form yang Berisikan dokumentasi pengiriman dari mulai nomor hawb, data pengirim ( shipper ),data penerima ( consignee ),tanggal dan waktu pengiriman dan penerimaan,jumlah dan isi barang,berat barang,kota asal ( origin ) dan kota tujuan ( destination ) serta perhitungan biaya,jenis layanan dan sebagainyaForm HAWB ini sendiri terdiri dari 5 (lima) lembar/lampiran:
    a. Lembar pertama warna putih ( Original ) untuk filling dan penginputan data ke system yang ada
    b. Lembar kedua warna Hijau ( Billing ) untuk lampiran penagihan/invoice kepihak customer
    c. Lembar ketiga warna kuning ( POD ) untuk bukti ( status pengiriman ) yang sudah diterima dan ditandatangani oleh pihak Consignee ( penerima )
    d. Lembar keempat warna hijau ( consignee ) untuk diserahkan kepada penerima ( consignee ) sebagai bukti bahwa barang kiriman sudah diterima
    e. Lembar Kelima warna biru ( Shipper ) untuk diserahkan kepada pengirim ( shipper ) sebagai tanda bukti resmi bahwa pihak pengirim sudah menyerahkan barang kirimannya kepada pihak jasa pengiriman
  3. FORM MANIFEST BAGGING & MANIFEST TRUCKING
    Form yang wajib diisi dan dilampirkan pada setiap pengiriman yang berisi barang yang dikemas dalam satu bagg dilengkapi dengan hawb,tujuan pengiriman jumlah barang dsb yang berfungsi sebagai acuan untuk pengecekan barang pada saat tiba di agen / cabang terkait untuk didistribusikan ke masing2 cnee sedangkan untuk manifest trucking fungsinya pada dasarnya sama yaitu untuk pencatatan barang2 yang akan dikirim dan dimuat dalam satu kendaraan

Setiap Barang pengiriman wajib di check o/PIC Terkait yang meliputi :

  • Jenis Barang
  • Jumlah Barang
  • Kondisi Barang dan Berat Barang

Untuk Barang Barang yang bersifat Khusus maka perlu penanganan dan preparation yang khusus pula seperti : Barang DG ( Dangerous Goods ),Cairan dsb Wajib disertai kelengkapan dokumennya seperti MSDS ( Material Safety Data Sheet ), Packing List Dsb

Untuk Barang Barang yang sensitive dan mudah pecah/Fragile maka wajib dipacking kayu dan diasuransikan ,contoh : ALKES, Barang Barang Elektronik dsb

Jasa Pengiriman Terbagi menjadi 3 Moda Transportasi yg meliputi :

  1. Darat
  2. Laut
  3. Udara

Adapun Standard System Preparationnya hampir sama yang membedakan hanya penghitungan biaya dan beratnya.